Jumlah pelaku usaha yang memanfaatkan stimulus pemerintah dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi masih minim. Baru 200.000 wajib pajak atau 8% dari 2,3 juta wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemerintah tersebut.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, pemerintah telah menggulirkan berbagai program yang dapat dimanfaatkan industri parekraf yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK 23.
Baca Juga: PUPR Gelontorkan Rp429 Miliar Bangun Sarana Hunian Pariwisata
PMK tersebut mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30%. Termasuk untuk sektor pariwisata dan yang mencakup perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan usaha wisata lainnya, serta bidang ekonomi kreatif seperti fotografi, periklanan, perfilman, dan lainnya.
"Namun, pemanfaatan program ini oleh industri masih rendah, baru dipergunakan oleh 200 ribu wajib pajak atau sebesar 8% dari 2,3 juta wajib pajak," kata Wishnutama di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).
Berdasarkan kondisi tersebut, ia pun mengimbau industri agar lebih aktif dan mengoptimalkan kebijakan stimulus dan relaksasi yang diberikan sehingga keberlangsungan industri pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif tetap laju di tengah pandemi.
Ia juga mendorong para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) didorong untuk memanfaatkan program tersebut. Di sisi lain, Kemenparekraf pun akan terus melakukan sosialisasi kepada industri agar informasi ini tersampaikan dengan baik. Termasuk proaktif menghubungi para pelaku agar dapat memanfaatkan kebijakan stimulus dan relaksasi.
"Seperti pengurangan pajak dan lainnya yang mereka eligible (berhak) bukan hanya untuk tahun ini, tapi juga untuk tahun depan," kata Wishnutama. Begitu juga untuk pelaku UMKM di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dapat mengakses program bantuan yang telah disiapkan pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum