Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Grab Dinyatakan Bersalah, Pakar: Investor Bisa Hengkang dari RI

Grab Dinyatakan Bersalah, Pakar: Investor Bisa Hengkang dari RI Kredit Foto: KR Asia

Rizal melanjutkan, jika kompetisi berprestasi dinilai sebagai diskriminasi, maka yang terjadi adalah demoralisasi dan demotivasi pekerja. Perusahaan pun akan enggan membuat program-program sejenis yang sejatinya bertujuan meningkatkan pelayanan kepada konsumen.

Sebelumnya, KPPU menyatakan bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya.

Dikatakan KPPU, Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI. Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI.

Baca Juga: Dinilai 'Pilih Kasih' ke Sejumlah Driver, Grab Kena Denda Rp30 M

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Grab Indonesia, Hotman Paris Hutapea menyatakan putusan tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional. Menurut Rizal, Bank Dunia setiap tahun mengeluarkan laporan Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business) yang menggambarkan peringkat negara-negara dalam kemudahan berusaha.

Dalam laporan berjudul Doing Business 2020, Bank Dunia mencatat Indonesia sudah melakukan perbaikan sehingga skornya naik 1,64 poin menjadi 67,69. Namun, peringkatnya tetap sama dengan tahun lalu, di urutan ke-73.

"Salah satu yang terus disoroti dalam laporan ini adalah kepastian hukum dalam berusaha. Saat ini Indonesia berada di peringkat 73. Jangan sampai ketidakpastian hukum seperti yang tercermin dalam putusan KPPU seperti ini turut membuat peringkat Indonesia mentok atau malah turun," ungkap Rizal.

Menurut Rizal, seyogyanya KPPU juga melihat efisiensi industri, manfaat ekonomi, dan kualitas pelayanan pelanggan yang didapat dari suatu strategi perusahaan. Putusan itu, sebaliknya, jika semangatnya menghadirkan situasi persaingan yang sehat, namun hasilnya malah berpotensi menghadirkan ketidakpastian hukum dan menekan iklim usaha secara lebih luas.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: