Dinilai 'Pilih Kasih' ke Sejumlah Driver, Grab Kena Denda Rp30 M
Grab wajib membayar denda setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan sanksi terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan partnernya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
KPPU menilai, dua perusahaan itu menyalahi pasal 14 dan 19 (d) Undang-Undang no. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal itu berkaitan dengan penawaran angkutan sewa khusus di platform Grab di wilayah Jabodetabek, Medan, Makassar, dan Surabaya.
"Atas pelanggaran itu, Grab mesti membayar denda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19(d), sehingga total dendanya Rp30 miliar," tulis KPPU melalui keterangan resminya, Jumat (3/7/2020).
Baca Juga: Twitter VS Twitter Lite, Ini Loh Bedanya! Lebih Unggul Mana?
Baca Juga: 5 Situs Baca Komik Online Buat Baca One Piece 984!
Sementara itu, TPI mesti membayar denda dengan total Rp19 miliar, dengan rincian: Rp4 miliar karena melanggar Pasal 14 dan Rp15 miliar karena melanggar Pasal 19(d).
Awalnya, KPPU mencium adanya dugaan pelanggaran dalam praktik usaha dalam order prioritas Grab kepada sejumlah mitra yang bernaung di bawah TPI. Keduanya pun menjadi sama-sama berstatus Terlapor dalam penyelidikan KPPU terhadap dugaan penyalahan integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in (Pasal 15 ayat 2), dan diskriminasi (Pasal 19 d).
Mengutip Kumparan.com, Majelis Komisi menilai, perjanjian kerja sama antara Grab dan TPI bertujuan memonopoli jasa angkutan sewa khusus lewat aplikasi yang akhirnya mengakibatkan berkurangnya jumlah mitra dan total pesanan untuk para pengemudi GrabCar non-TPI.
Sudah begitu, Majelis Komisi menganggap Grab tak berusaha melakukan tying-in terhadap praktik jasa TPI. "Praktik itu mengakibatkan terjadinya monopoli dan persaingan usaha tak sehat terhadap mitra non-TPI dan mitra individu," kata Majelis Komisi.
Dengan berbagai temuan dan bukti di persidangan, Majelis Komisi menilai, Grab dan TPI terbukti menyalahi Pasal 14 dan 19 huruf d. Namun, mereka tak melanggar Pasal 15 ayat 2 UU No. 5/1999.
Lebih lanjut, Majelis Komisi pun meminta para Terlapor membayar sanksi denda selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna