Lanjutnya, ia menilai Kepgub 237 tahun 2020 ini sarat akan kepentingan dan menjadi preseden buruk dalam tata pamong di lingkungan Pemprov DKI.
Lebih lanjut, ia menilai Kepgub tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Kepgub itu kata dia harus didasari oleh Perda Tentang RDTR dan Zonasi yang Raperdanya telah dicabut Anies pada 2018 silam.
"Perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil