Ikhsan melanjutkan, upaya tersebut tentu dibangun cukup lama serta konsisten dari MUI dan telah mendapatkan kepercayaan dari dunia internasional. Oleh karenanya, pengakuan dan penetapan standar dari Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri tersebut harus dilakukan sesuai dengan standar kesyariahan yang mendasarkan pada prinsip Maqashid Syariah Sertifikasi Halal.
"Maka, pelibatan MUI dalam melakukan akreditasi Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri mutlak diikutsertakan karena halal bukan semata-mata persoalan teknologi dan pengetahuan akan tetapi berkaitan dengan kepercayaan Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri kepada MUI bahwa standar halal MUI adalah menentramkan umat," tegasnya.
Oleh karenanya, sambung Ikhsan, peran penting MUI dan LPPOM MUI harus tetap dipertahankan dan tidak boleh terabaikan dengan keadaan apapun sampai Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 perihal Layanan Sertifikasi Halal tanggal 12 November 2019, Keputusan Menteri Agama Nomor 519 Tahun 2001 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal tanggal 30 November 2001, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal dicabut.
"Selama belum dicabut maka MUI dan LPPOM MUI tetap dapat menyelenggarakan proses sertifikasi halal dan menerbitkan fatwa halal tertulis karena pada dasarnya sertifikat halal adalah fatwa tertulis dari Komisi Fatwa MUI atas produk yang dinyatakan halal," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: