Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waskita Karya & Adhi Karya Dihukum MA, Kena Denda Rp764 M

Waskita Karya & Adhi Karya Dihukum MA, Kena Denda Rp764 M Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Sebelumnya tutur majelis kasasi, Judex Facti pada pokoknya berpendapat bahwa dalam kegiatan tender oleh Termohon Kasasi I dan II dalam perkara ini tidak terbukti adanya persekongkolan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut Judex Facti, tidak ada bukti yang sah dan kuat menunjukkan adanya persekongkolan antara keduanya untuk memenangkan paket pilihannya. Namun menurut Mahkamah Agung, Judex Facti salah menerapkan hukum serta putusan dan pertimbangan Judex Facti tidak tepat.

Dengan beberapa pertimbangan, MA memastikan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yaitu KPPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 01/PDT/KPPU/ 2013/PN.Jkt.Tim tertanggal 21 Mei 2015 yang membatalkan putusan KPPU Nomor: 04/KPPU-L/2012 tertanggal 25 April 2013.

Karenanya dalam amar, majelis memutuskan mengabulkan dua hal yakni kasasi yang diajukan KPPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis kasasi juga mengadili sendiri dengan empat amar. Satu, menyatakan Terlapor I (Panitia Pengadaaan), Terlapor II (PT Waskita Karya), dan Terlapor III (PT Adhi Karya) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

"Dua, menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp3.168.820.000. Tiga, menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp4.475.525.000," bunyi bagian amar putusan kasasi yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (12/5/2020).

Majelis menegaskan, seluruh uang denda dengan jumlah total Rp7.644.345.000 harus disetor oleh PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran bidang persaingan usaha pada Satuan Kerja (Satker) KPPU melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: