Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Balikin Duit Korupsi, Tindak Pidana PT SAM Tak Lantas Luntur

Balikin Duit Korupsi, Tindak Pidana PT SAM Tak Lantas Luntur Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Ke-13 tersangka korporasi itu adalah PT Dhanawibawa Manajemen Investasi, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Danatama, PT Pros-pera Asset Management, PT MNC Asset Management.

Berikutnya, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Iserfan Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen, dan PT Sinarmas Asset Management.

Ketiga belas manajer investasi itu dijerat dengan delik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta agar investor reksadana tidak khawatir dengan ditetapkan 13 manajer investasi sebagai tersangka kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Aset Perusahaan Cuma Rp230 M, Jiwasraya Malah Guyur Rp2,8 T

"Ketiga belas perusahaan tersebut tetap beroperasi dan bisa menjalankan aktivitas usahanya di Bursa Efek Indonesia," kata Jaksa Agung.

Menurutnya, penyidikan terhaadap 13 perusahaan itu hanya terkait dengan pengelolaan investasi Jiwasraya. Pihaknya tidak mengutik-utik portofolia reksadana yang tidak terkait kasus Jiwasraya.

Sebagaimana diketahui, Jiwasraya menempatkan sebagian besar dana investasinya dalam bentuk reksa dana. Jumlahnya mencapai Rp14,9 triliun dari aset finansial.

"Dari jumlah tersebut 2 persen dikelola oleh perusahaan manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dikelola oleh MI dengan kinerja buruk," kata Burhanuddin.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian kasus Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: