Pelaku pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa akhirnya berhasil diekstradisi dari Serbia. Buronan sejak 2003 tersebut kini sedang dalam perjalanan ke Indonesia dibawa oleh delegasi yang dipimpin langsung Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan diperkirakan tiba di Tanah Air pada Kamis (9/7/2020) pagi.
Mungkin banyak yang tidak mengetahui mengenai kasus yang menjerat Maria Pauline Lumowa. Meski kasus besar, tapi kejahatan itu terjadi 17 tahun silam, sehingga sudah banyak yang sudah lupa.
Baca Juga: Dulu Masiku Kini Djoko, Yasonna Kok 2 Kali Kecolongan Buronan?
Sebagai catatan, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD136 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat