Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Bakrie Gagal Dapatkan Restu Pemegang Saham, Buat...

Perusahaan Bakrie Gagal Dapatkan Restu Pemegang Saham, Buat... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bumi Resources Tbk (BUMI), perusahaan tambang milik keluarga Bakrie gagal menyelenggarakan Rapat Umum Pemegaang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Hal tersebut terjadi karena jumlah kehadiran pemegang saham yang tidak mencukupi atau tidak kuorum.

Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Bumi Ressources, Dileep Srivasta mengungkapkan bahwa hanya sebanyak 47-48% pemegang saham perseroan yang menghadiri RUPS. Padahal, RUPST baru sah digelar apabila persentase kehadiran pemegang saham melampui 50% plus satu jumlah seluruh saham atau satu perdua.

“RUPS merupakan agenda rutin. Sayangnya, kita tidak mencapai kuorum, maka kami akan mengajukan proposal ke OJK dan IDX untuk mengajukan RUPS dan RUPSLB kembali,” kata Dileep, saat ditemui, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Perusahaan Bakrie Bayar Cicilan Utang, Nilainya Bikin Melongo!

Ia menuturkan bahwa rencana ada 7 agenda yang akan dibahas perseroan dalam RUPS yakni persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, engesahan neraca dan perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, penetapan penggunaan laba Perseroan, penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, perubahan dan penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Lalu, pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk menerbitkan saham-saham baru sehubungan dengan pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang diterbitkan oleh Perseroan, sebagaimana telah memperoleh persetujuan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 7 Februari 2017.

Dan yang terakhir, pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk menerbitkan saham-saham baru sehubungan dengan pelaksanaan Program MESOP, sebagaimana telah memperoleh persetujuan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 16 Juni 2017.

Sementara, pada RUPSLB perseroan berencana meminta persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan terhadap Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Kemudian, persetujuan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan Klasifikasi BakuLapangan Usaha Indonesia, yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: