KPA Penyaluran yang sudah ditunjuk akan bertanggung jawab terhadap beban daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) bagian anggaran 999.07 (pengelolaan belanja subsidi) di Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan.
"KPA Penyaluran menerbitkan keputusan untuk menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)," demikian dijelaskan.
PPK sendiri diberi wewenang untuk mengambil keputusan atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. Sementara PPSPM melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.
Selain dijelaskan secara rinci tentang KPA Penyalur, beleid PMK Nomor 85 Tahun 2020 juga menjelaskan tugas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mekanisme pemberian subsidi bunga kepada UMKM.
Jika sebelumnya, BPKP hanya ditugaskan melakukan verifikasi data debitur melalui permintaan sebelum masuk ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Maka, saat ini tugasnya diperluas meliputi audit bulanan ketika pencairan subsidi bunga, namun audit dilakukan atas permintaan Menteri Keuangan.
Bahkan, BPKP juga bersinergi dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), pemimpin kementerian atau lembaga, dan pemda dalam pelaksanaan pengawasan subsidi bunga. Temuan dari pengawasan bakal ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti