Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Karena Alasan Ini, Sudan Putuskan Hapus Hukum Syariat Islam

Karena Alasan Ini, Sudan Putuskan Hapus Hukum Syariat Islam Kredit Foto: Reuters/Mohamed Nureldin Abdallah

Sampai sekarang, siapa pun berpindah agama meninggalkan Islam, atau murtad, dapat menghadapi hukuman mati.

Kasus paling terkenal adalah Meriam Yehya Ibrahim Ishag, seorang wanita hamil yang dijatuhi hukuman gantung setelah menikah dengan seorang pria Kristen pada 2014. Dia berhasil melarikan diri dari Sudan, tetapi hukum kemurtadan, yang menargetkan mereka yang dianggap telah meninggalkan Islam, tetap ada dalam buku undang-undang sampai sekarang.

Deklarasi bahwa seseorang itu murtad adalah "ancaman bagi keamanan dan keselamatan masyarakat," kata Abdulbari.

Di bawah Pemerintahan Bashir, polisi moralitas akan sering melakukan cambuk di depan umum untuk berbagai pelanggaran ringan tetapi Abdulbari mengatakan hukuman ini sekarang telah dihapuskan.

Perubahan terbaru datang setelah undang-undang ketertiban umum yang membatasi bagaimana perempuan bertindak dan berpakaian di depan umum dicabut pada bulan November.

Pengenaan hukum Islam yang keras pada 1980-an adalah faktor kunci dalam perang saudara yang berlangsung lama yang akhirnya mengarah pada kemerdekaan bagi Sudan Selatan, di mana mayoritas orang beragama Kristen atau mengikuti agama tradisional.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: