Kemudian diktum kedua menjelaskan, pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu harus terlebih dahulu melengkapi kajian teknis, seperti kajian penanggulangan banjir yang terintegrasi, kajian dampak pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, kajian perencanaan infrastruktur/prasarana dasar, analisis mengenai dampak lingkungan, dan kajian lainnya yang diperlukan.
"Artinya izin (perluasan kawasan Ancol) keluar sebelum adanya kajian amdal dan lain-lain," tandasnya.
Ali juga menyoal diktum kedelapan dalam Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 yang menjelaskan selama pelaksanaan perluasan kawasan, PT Pembangunan Jaya Ancol harus mengacu pada perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pertanyaannya peraturan perundang-undangan yang mana yang dijadikan dasar acuan tersebut," ujar dia.
Diktum kesembilan Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 menyebutkan pembangunan di atas lahan perluasan kawasan Dufan dan Ancol harus mengacu rencana tata ruang, masterplan, dan panduan rancang kota, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Anies sudah mencabut Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara.
Kemudian pada diktum ke-13 Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 dijelaskan izin perluasan pelaksanaan kawasan Dufan dan Ancol hanya berlaku untuk jangka waktu tiga tahun. Apabila hingga jangka waktu itu pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi tersebut belum dapat diselesaikan, izinnya akan ditinjau ulang.
"Jika berdasarkan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016, Pilkada (DKI) akan dilaksanakan pada 2024, maka pertanyaannya siapa yang akan tinjau ulang atau membatalkan Kepgub tentang Izin Pelaksanaan ini jika 2022 Anies Baswedan digantikan Plt Gubernur," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: