Sebentar lagi umat Islam akan melaksanakan ibadah qurban di hari raya Idul Adha yang diprediksi jatuh pada 31 Juli 2020. Tidak sedikit orang yang melaksanakan ibadah qurban bersama-sama melakukan urunan atau patungan kurban.
Ustaz Muhammad Ajib Lc dalam buku Fikih Kurban Perspektif Mazhab Syafi'i terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan pendapat Imam an-Nawawi tentang patungan qurban.
Baca Juga: Hewan Kurban Tak Perlu Jalani Tes Swab
Ia mengatakan, para ulama bermazhab syafi'i atau syafi'iyah telah sepakat bahwa hewan qurban seperti unta, sapi, dan kerbau boleh diatasnamakan maximal tujuh orang saja. Hukumnya tidak boleh diatasnamakan lebih dari tujuh orang.
Adapun untuk qurban seekor kambing hanya boleh diatasnamakan satu orang saja. Tidak boleh satu kambing diatasnamakan untuk banyak orang.
"Kambing hanya boleh atas nama satu orang dan tidak boleh lebih. Namun jika salah satu keluarga (suami, istri, anak-anak) ada satu orang saja yang berqurban maka pahala kesunnahan merata untuk mereka semua. Ini namanya sunah kifayah. Dan unta hanya boleh diatasnamakan maximal tujuh orang, begitu juga sapi."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: