Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bagaimana Hukumnya Kurban Hasil Patungan?

Bagaimana Hukumnya Kurban Hasil Patungan? Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra

Ustaz Ajib berpendapat, sebenarnya kalau mau patungan membeli hewan qurban berapa orang pun boleh saja. Misalnya satu kambing patungan atau urunan oleh tiga orang yakni suami, istri dan anak.

"Yang seperti ini boleh-boleh saja seandainya masing-masing patungan uang Rp 1 juta maka terkumpul uang Rp 3 juta untuk beli satu kambing," ujarnya dalam buku.

Namun perlu diingat bahwa atas namanya harus tetap satu orang saja. Misal atas nama suami saja ketika berqurban. Walaupun tadi beli kambingnya patungan tidak masalah. Atas namanya tetap satu orang saja maka secara otomatis pahala kurban merata ke istri dan anak-anaknya. Inilah yang disebut dengan istilah sunah kifayah.

Begitu juga jika mau patungan beli sapi. Tidak apa-apa lebih dari tujuh orang yang patungan. Tapi ingat atas namanya tetap harus maximal tujuh orang saja. Jadi kata kuncinya sebenarnya adalah atas nama.

Ustaz Ajib mengatakan, jangan terjebak dengan istilah patungan. Patungan beli sapi oleh orang sekelas, se-TPA, sekantor, sepondok, sema'had atau sekampung juga silahkan. Tapi ingat atas namanya harus tetap maximal tujuh orang saja dari mereka. Jadi ditentukan saja nama tujuh orang dari semua yang ikut patungan.

"Begitu juga jika beli satu kambing patungan oleh orang sekelas, se-TPA, sekantor, sepondok, sema'had atau sekampung juga silahkan. Tapi ingat atas namanya harus tetap satu orang saja. Agar hal ini benar-benar bernilai pahala kurban, Wallahu a’lam," kata Ustaz Ajib dalam bukunya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: