"Jadi kendaraan listrik boleh disewakan. Namun, penyewanya harus mematikan kepatuhan terhadap peraturan ini, baik dari segi penyediaan tempat dan penerapan keselamatan yang telah ditentukan," papar Budi.
Adriansyah Yasin Sulaeman, co-founder lembaga kajian Transport for Jakarta, menyambut baik lahirnya peraturan ini. Menurutnya, sepeda dan skuter listrik bisa menjadi pilihan first- and last-mile dalam sistem transportasi modern. Artinya, kendaraan listrikĀ tertentu bisa menjadi kendaraan menuju titik transportasi pertama dari rumahnya serta kendaraan terakhir dari stasiun transportasi ke rumah.
Saat ini banyak pengguna transportasi umum yang masih bergantung pada sepeda motor sebagai moda first and last-mile untuk menuju ke stasiun. Sepeda dan skuter listrik dapat menjadi opsi yang ramah lingkungan karena lebih ramah energi dan tidak mengharuskan orang untuk membeli kendaraannya karena bisa disewakan oleh pelaku usaha.
"Saya lega akhirnya ada kejelasan regulasi mengenai kendaraan listrik tertentu ini sehingga ada pijakan jelas untuk menyikapi masalah ini," ujar Adriansyah.
Memang ada beberapa kasus pengemudi yang berbuat onar, tapi hal itu karena perilaku orang-orangnya. Dulu masih ada penyikapan berbeda-beda dari masing-masing pemda. Dengan peraturan tersebut, semua jadi jelas karena kini pengguna sepeda dan skuter listrik telah dipayungi undang-undang.
"Yang penting ke depannya, mengedukasi pengguna kendaraan listrik untuk tertib di jalan, serta mengedukasi pengguna kendaraan bermotor lain agar memberikan prioritas kepada pemobilitas aktif; termasuk pengguna sepeda dan skuter listrik," pungkas Adriansyah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: