Namun, justru kasus ini ditarik ke Bareskrim, dan pihak penyidik tidak pernah menggali keterangan secara utuh dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses lelang.
"Penyidik hanya memeriksa saksi dari KPKNL, debitur, maupun kreditur. Adapun PT Kawira Pratama dan PT Index Consultindo sebagai appraisal independen tidak pernah diperiksa," tutur Fransisca.
Kejanggalan kedua, dari 14 peserta lelang, hanya empat peserta yang dimintai keterangan. Sedangkan pihak appraisal yang menaksir dan menentukan nilai likuidasi aset lelang juga tidak diperiksa. Padahal, kata Fransisca, lelang dilakukan secara terbuka sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta tercatat dalam risalah lelang yang diterbitkan KPKNL.
Lalu, kejanggalan lainnya juga adalah penyidik tidak pernah mempertimbangkan putusan pengadilan pada 2016 yang memvonis bebas murni petugas KPKNL Usman Arif Murtopo. Dia dinyatakan tak bersalah atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana laporan Rita Kishore.
"Dengan begini, kami jadi bertanya-tanya ada apa antara penyidik dan debitur wanprestasi ini. Karena itu, saat ini kami putuskan untuk meminta perlindungan atas berjalannya proses kasus ini," tegas Fransisca.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Sukma
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: