Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasib 60 Juta UMKM Terkatung-katung, APPSI: RUU Ciptaker Solusi

Nasib 60 Juta UMKM Terkatung-katung, APPSI: RUU Ciptaker Solusi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai menjadi modal besar Indonesia dalam menarik investasi dan membuka lapangan kerja. Pascapandemi Covid-19 juga dinilai menjadi momentum yang tepat untuk pengesahan RUU tersebut, untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang mengatakan, dampak wabah Covid-19 telah memporakporandakan perekonomian nasional dan global. Karenanya, Indonesia butuh formula untuk bangkitkan ekonomi pascapandemi. 

"Tentu salah satu modal besar kita adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja," kata Sarman, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Penantian Panjang Vaksin Covid-19 Segera Berakhir, Bulan Depan Diproduksi

Sarman mengatakan, klaster UMKM dalam RUU Cipta Kerja adalah salah satu yang strategis karena menyangkut nasib 60 juta pelaku UMKM yang saat ini terpuruk akibat Covid-19. Dia ingin usa Covid-19, nasib UMKM semakin jelas dan pasti. Sehingga aktivitas usahanya dapat berlari kencang untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian.

Klaster terkait penyederhanaan perizinan dan persyaratan investasi, kemudahan berusaha, juga dinilai Sarman strategis. Dia berharap berbagai kendala investasi bisa terjawab dengan RUU Cipta Kerja sehingga arus investasi yang masuk ke Tanah Air semakin deras dan mampu menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Kita menaruh harapan besar terhadap RUU Cipta Kerja ini untuk dapat menjawab tantangan perekonomian global yang diperkirakan tumbuh minus di 2020 ini dan perekonomian nasional yang diperkirakan turun drastis," kata Sarman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: