Presiden Joko Widodo bakal melakukan perampingan lembaga atau badan atau komisi negara, sehingga anggaran yang biasa digunakan bisa dikembalikan ke kementerian terkait. Dengan begitu, badan atau lembaga atau komisi negara tidak akan berfungsi lagi alias bubar.
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, mengaku belum mengerti bentuknya seperti apa terkait rencana langkah Presiden Jokowi yang mau membubarkan badan atau lembaga atau komisi negara. Menurut dia, saat ini masih dalam kajian-kajian.
"Yang pasti ada poin penting dari statement Bapak Presiden terkait dengan alokasi anggaran. Kita tahu APBN diatur UU harus keluarnya Perppu untuk menetapkan refocusing dari APBN itu, tidak ada lain kecuali untuk percepatan penanganan Covid-19 (Virus Corona)," kata Ngabalin di Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga: Mau Bubarkan 18 Lembaga Negara, Pengamat: Itu Memang Janji Jokowi
Karena, kata dia, Indonesia merupakan salah satu negara yang diterpa pandemi Virus Corona maka hal ini yang harus diberi pencerahan kepada masyarakat. Sehingga, mau tidak mau orientasi pemerintah itu bagaimana bisa alokasi anggaran dalam percepatan penanganan Covid-19.
"Saya kira itu substansi yang harus diketahui publik terkait lembaga-lembaga yang ada," ujarnya.
Namun, Ngabalin tidak bisa menjelaskan 18 lembaga negara mana saja yang akan dibubarkan seperti pernyataan Presiden Jokowi. Karena menurut dia, hal itu merupakan kewenangan dan otoritas penuh dari Presiden Jokowi.
"Saya tentu tidak bisa masuk dalam wilayah otoritas menjelaskan terhadap 18 lembaga mana yang dimaksudkan (dibubarkan Presiden Jokowi). Penekanan paling penting pemerintah dan presiden saat ini mengarahkan konsentrasi dalam percepatan penanganan COVID-19," jelas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: