Yang pasti, Neta menilai ulah kedua jenderal mbalelo ini telah mencoreng muka Polri. "Akibat ulah para Jenderal itu, kasus Djoko Tjandra menjadi catatan hitam bagi Polri," tandasnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Nugroho sudah diperiksa Propam. Kemarin sore, pemeriksaan masih berjalan. Hasil sementara, Nugroho diduga kuat melanggar kode etik. Sementara, Brigjen Prasetijo yang mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra sudah ditahan selama 14 hari. Prasetijo sendiri tengah sakit. Tensi darahnya naik.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji bakal membongkar semua yang terlibat dalam kasus tersebut termasuk para jenderal di institusi Bhayangkara itu. "Semuanya akan kita proses secara transparan," tegas Listyo usai memimpin upacara penyerahan jabatan Karo Korwas PPNS Polri di lantai 9 Gedung Bareskrim Polri, kemarin.
Dia menegaskan, tidak akan pandang bulu dalam menindak siapapun yang terlibat. Polri telah membentuk tim khusus untuk menelusuri kasus ini. Tim ini di antaranya diisi Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Ferdy Sambo, Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Djoko Poerwanto, dan Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Slamet Uliandi. Mereka didampingi Divisi Propam Polri.
Tim akan mengusut semua prosesnya. Mulai dari pembuatan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang, sampai aliran dana.
"Baik yang terjadi di institusi Polri, maupun yang terjadi di tempat lain, akan kami telusuri," imbuhnya.
Dia memastikan, para jenderal yang terlibat dalam kasus ini tak hanya berhenti pada sanksi disiplin dan kode etik tapi juga pidana. "Terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana," tutur Listyo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo