Penggunaan rokok elektrik di Indonesia semakin tinggi. Itu dapat dilihat dari peredarannya yang sudah mencapai 2 juta unit. Peredarannya tidak hanya di kota-kota besar, seperti Jakarta dan Bandung, tapi juga sudah merambah berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan beberapa kota di luar Jawa.
Demikian terungkap dalam Press Briefing Kode Etik Paguyuban Asosiasi Vape Nasional: Tolak Penyalahgunaan dan Penggunaan di Bawah Umur. Menjawab isu penggunaan vape di kalangan anak di bawah umur, paguyuban tersebut menyebut kemungkinan penyalahgunaan vape di kalangan anak di bawah umur sangat kecil.
Sebab, berdasarkan kode etik paguyuban yang menaungi empat asosiasi, yaitu Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), menekankan penjualan vape yang terbatas dan ketat. Produk rokok elektrik dijual terbatas di convenience store, yang memiliki pengawasan sangat ketat.
Baca Juga: Beli Produk Acer Apa Pun, Berkesempatan Kuliah di Kampus London!
"Penjual ritel sepakat untuk menjual bagi orang dewasa dengan menunjukkan KTP. Berbeda dengan rokok (tembakau) yang bisa ditemukan bebas di warung," ungkap Johan Sumantri mewakili AVI, Jumat (17/7/2020).
Pengawasan juga dilakukan dalam penjualan melalui platform e-commerce. Menurut Johan, penjual online kebanyakan merupakan peritel offline. Karena itu, hal yang sama, yakni hanya menjual produk kepada orang yang sudah dewasa juga dilakukan. Dalam label juga diberikan informasi bahwa produk hanya diperuntukkan bagi usia di atas 18 tahun ke atas. Dengan demikian, bagi orang di bawah usia tersebut sulit menemukan produk rokok elektrik.
"Kami juga tengah mengajukan kerja sama ke e-commerce agar bagaimana platform melakukan pembatasan umur. Dengan demikian, pengawasan jadi lebih baik, tapi itu masih on progress," imbuh Johan.
Johan juga menambahkan, produk rokok elektrik seperti vape termasuk produk-produk nikotin alternatif yang merupakan produk yang telah diatur dalam Permen Keuangan sebagai bagian dari Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Tren konsumsi masyarakat terhadap produk-produk yang ada di pasaran pun terus berubah seiring dengan perubahan gaya hidup manusia, termasuk produk vape, yang telah diterima di banyak negara sebagai produk tembakau alternatif bagi perokok dewasa.
"Sebagai asosiasi industri, kami di Paguyuban Asosiasi Vape Nasional memahami akan adanya kekhawatiran berkaitan dengan penyalahgunaan produk tembakau alternatif dan juga penggunaan bagi kalangan di bawah umur, dan bersama-sama berkomitmen untuk mencegah hal tersebut," ujar Johan.
Menyadari pentingnya hal tersebut, pada 7 Desember 2019, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional secara sukarela menandatangani komitmen bersama untuk menjalankan Kode Etik dalam Industri Vape Indonesia demi memastikan industri yang bertanggung jawab dan berintegritas.
Adapun kode etik yang terdiri dari enam komitmen bersama ini meliputi produk vape tidak untuk digunakan, dijual, dan diberikan kepada anak di bawah umur 18 tahun, ibu yang sedang mengandung dan menyusui. Produk vape hanya untuk digunakan dalam mengurangi risiko yang lebih berat kepada kesehatan.
Lalu, memastikan informasi yang akurat pada bahan konten produk pada label dan kemasan. Melindungi industri dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya. Tidak melaksanakan aktivitas promosi yang ditargetkan kepada anak berusia di bawah 18 tahun. Mencegah pemakaian bagi pengguna yang sebelumnya bukan perokok.
Penerapan pengaturan batasan usia pengguna dalam produk vape mutlak diperlukan. Sebab, batasan tersebut adalah upaya untuk memastikan produk ini hanya ditujukan bagi perokok dewasa dan tidak untuk diperjualbelikan atau bisa diakses secara bebas oleh kalangan di bawah umur.
Perwakilan dari AVB, I Gde Agus Mahartika menambahkan, untuk mewujudkan komitmen ini, pihaknya juga memerlukan dukungan dari semua kalangan. Termasuk dari pemerintah, akademisi, para mitra usaha seperti peritel, dan juga dari para pengguna produk vape sendiri. Dalam melakukan usaha, sangat ditekankan keterbukaan dan kejujuran dalam melakukan bisnis di bidang ini karena masyarakat perlu mengetahui fakta-fakta yang akurat mengenai vape.
Sementara perwakilan dari APVI, Aryo Andrianto mengatakan, yang terpenting, semua produsen dan importir produk vape wajib mematuhi peraturan terkait produk vape yang ada di Indonesia, termasuk disiplin dalam membayar cukai, melindungi industri dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya, serta komitmen untuk mencegah produk vape diakses oleh mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan bukan perokok.
Sebagai industri baru yang lahir dari inovasi produk tembakau, sudah seharusnya produk vape diatur secara komprehensif berbasis bukti seperti halnya di negara-negara yang sudah lebih maju dalam hal pengaturan produk tembakau alternatif, seperti di Inggris dan Selandia Baru.
"Namun, sebagai industri baru, kami di Paguyuban menyadari bahwa langkah yang harus diambil masih panjang demi mencapai tujuan tersebut," tambah Aryo.
Roy Lefrans sebagai perwakilan dari APPNINDO memberikan apresiasi diberikan kepada Kementerian Perindustrian yang telah memulai pembahasan Rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Produk Tembakau Dipanaskan yang juga merupakan produk nikotin alternatif dan bagian dari HPTL.
Menurutnya, paguyuban mendukung kolaborasi multisektoral dalam perumusan peraturan berbasis bukti yang komprehensif untuk industri vape dan HPTL. Langkah-langkah yang diambil oleh Kemenperin untuk membahas SNI memberikan kesempatan bagi Paguyuban Asosiasi Vape Nasional untuk terlibat sebagai pengamat dalam diskusi Rancangan-SNI Produk Tembakau Dipanaskan tersebut.
Standar penting dalam industri ini, dan diskusi ini merupakan langkah yang tepat untuk memastikan kepastian bisnis dan perlindungan konsumen, khususnya terkait dengan penyalahgunaan produk vape. Paguyuban Asosiasi Vape Nasional senantiasa mengikuti arahan dari Kemenperin dan bersiap untuk melanjutkan diskusi Rancangan-SNI produk vape lebih lanjut di 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: