Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KIP Tepuk Tangan untuk Layanan Informasi Kementan: Ada Good Will

KIP Tepuk Tangan untuk Layanan Informasi Kementan: Ada Good Will Mentan Syahrul meninjau kesiapan Agriculture War Room (AWR). | Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Informasi Pusat (KIP) mengapresiasi komitmen Kementerian Pertanian (Kementan) dalam memberikan layanan informasi publik, khususnya saat menghadapi pandemi Covid-19.

Ketua KIP, Gede Narayana mengatakan apa yang dilakukan Kementan di masa pandemi seperti sekarang ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.

"Pimpinan di Kementan telah menunjukkan good will melalui berbagai inovasi dan kebijakan layanan informasi publik yang dilaksanakan seluruh jajarannya. Ini sejalan dengan ketetapan KIP yang mengatagorikan Kementan sebagai badan publik yang informatif," ucap Gede dalam webinar Inovasi Pelayanan dan Penyebaran Informasi Publik yang Cepat dan Tepat Berbasis Teknologi Informasi, Rabu (15/7/2020) lalu.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas YESS, IFAD Bersama BPPSDMP Gelar Supervisi

Menurutnya, keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang 14/2008 dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Dengan demikian, diharapkan tumbuh dukungan dan partisipasi publik terhadap program pemerintah.

Oleh karena itu, badan publik harus bisa menyediakan informasi publik yang akurat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dapat diakses dengan cara yang sederhana. Informasi yang disampaikan harus dapat diterima dan bernilai manfaat bagi publik.

"Kondisi stok pangan aman, ini adalah informasi publik yang perlu secara luas disampaikan oleh otoritas pangan yang membuat masyarakat nyaman dan tenang. Dengan teknologi informasi dan komunikasi, informasi bisa disampaikan dengan cepat dan mudah diakses oleh publik," papar Gede.

Selain itu, tambah Gede, informasi yang disampaikan oleh badan publik harus akurat, benar dan tidak menyesatkan. Oleh karenanya, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID), informasi yang akan disampaikan harus dikelola, disusun secara sistematis dan dikaji, untuk disampaikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: