Hah? Indonesia Masuk Daftar Negara yang Dituduh Bungkam Kritik?
Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Sok Bolima mengatakan sudah kehilangan banyak hal sejak suaminya ditahan. "Saat ini saya kehilangan semuanya. Saya kehilangan pekerjaan, suami saya di penjara," katanya.
"Saya tidak punya apa-apa lagi. Saya kehilangan rumah, jadi sekarang saya mau berjuang sampai mati di depan pengadilan sampai suami saya dibebaskan."
"Saya akan tidur di jalanan di depan pengadilan sampai ada solusi."
Dilaporkan sudah ada 40 penangkapan di Kamboja karena unggahan di media sosial berkenaan dengan COVID-19 sejak dimulainya pandemi. Ini termasuk interogasi terhadap seorang remaja berusia 14 tahun yang menyampaikan ketakutan mengenai adanya virus di tempat tinggalnya yang diposting di sebuah grup chat.
Yang lainnya dituduh menyebarkan berita bohong, informasi salah, atau usaha menghasut dan juga usaha ingin menjatuhkan pemerintahan. ABC menghubungi juru bicara pemerintah Kamboja untuk mendapatkan tanggapan berkenaan dengan hal ini.
Juru bicara Kementerian Kehakiman Kamboja, Chin Malin, mengatakan pemerintah tidak berusaha membungkam kebebasan berpendapat.
"Pemerintah tidak menekan kebebasan berbicara tapi hanya menerapkan hukum terhadap berita palsu, penghinaan, dan membesar-besarkan informasi yang bisa mengganggu ketentraman umum dan juga hak individu lain," katanya dalam pesan SMS kepada ABC.
"Ini bukan masalah kebebasan berbicara, namun perbuatan kriminal dalam sistem hukum Kamboja. Pemerintah memiliki perangkat hukum cukup untuk menanganinya."
Bulan lalu, polisi menahan wartawan Ros Sokhet dari harian Khmer Nation setelah memposting tulisan yang mengkritik Perdana Menteri di media sosial. Dia sekarang ditahan untuk diajukan ke pengadilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: