Sebelumnya, pemerintah melarang PNS untuk melakukan perjalanan ke luar daerah melalui SE Menpan RB Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun, dengan adanya SE Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4/2020, PNS dapat melakukan perjalanan dinas apabila memenuhi beberapa kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian sesuai SE Kepala Gugus Tugas. SE Menpan RB Nomor 46/2020 diubah dengan SE Menteri PANRB No. 55/2020. Kemudian aturan disempurnakan dengan SE terbaru itu.
Surat Edaran Menteri Tjahjo ini dikomentari positif warganet. "Syukurlah, meski gaji ke-13 belum pasti kapan cairnya, tapi PNS sudah boleh lagi lakukan perjalanan dinas. Ada kegembiraan di balik kesedihan," cuit @Asong66 di Twitter.
"Asik dong, ada pemasukan sampingan lagi selain gaji+tunjangan tiap bulannya," sambar @taufik_042.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: