Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alamak! MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Jaksa Agung

Alamak! MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Jaksa Agung Kredit Foto: Istimewa

Lebih lanjut, ia menuturkan peran HS dalam kasus korupsi ini sangat jelas. Saat itu, HS adalah Direksi pada induk perusahaan Danareksa Sekuritas yaitu PT. Danareksa (Persero).

Namun justru HS diduga telah memberikan arahan yang salah kepada Danareksa Sekuritas untuk membayar pelunasan saham repo (saham SIAP) yang gagal bayar oleh Tersangka Renata Rennier dkk kepada beberapa orang nasabah pembeli saham SIAP.

“Sejatinya, fungsi Danareksa Sekuritas hanyalah agen (makelar) dan tidak boleh membayar atas saham repo yang gagal bayar sehingga atas pembayaran ini telah merugikan Danareksa Sekuritas,” terangnya.

Jelasnya, HS, mempunyai hubungan kedekatan dengan Tersangka Erizal bin Sanidjar Ludin. Sehingga perbuatan Erizal membayar saham repo SIAP yang gagal bayar oleh tersangka Renata Rennier dkk patut diduga mendapat restu atau arahan dari HS. Padahal pembiayaan kepada PT Aditya Tirta Renata (ATR) dan PT Evio Securities (EVS) Telah Jatuh Tempo Sebesar Rp 155.237.990.293,- dengan Jaminan Saham SIAP yang sedang dihentikan sementara perdagangannya.

Semestinya Danareksa jika tidak ceroboh dan diawasi oleh Hs maka jaminan saham tersuspen segera diganti dengan jaminan lain yang likuid.

Dengan kata lain,  sebelum saham SIAP tersuspen maka dilakukan penagihan pembayaran atas pembiayaan tersebut.

Lebih lanjut dia menegaskan, gugatan Praperadilan ini dimaksudkan mendorong Kejaksaan Agung RI segera menetapkan Tersangka atas HS.

Namun jika gugatan ini masih diabaikan oleh Kejaksaan Agung dan belum menetapkan Tersangka atas HS maka MAKI akan mengajukan gugatan Praperadilan secara berulang untuk memastikan Kejagung menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pada Danareksa Sekuritas dengan menetapkan Tersangka atas HS.

“Kalau Kejaksaan Agung masih bandel, kita akan gugat terus,” pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: