"Sanksinya dipecat," ujar Chaidir saat ditemui di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis, 27 Februari 2020.
Ia mengatakan sanksi pemecatan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban PNS untuk patuh kepada Pancasila dan NKRI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil