Dalam keputusan itu, Emil menerangkan beberapa kegiatan yang diperbolehkan tidak menggunakan masker.
"Jadi akan ada denda nilainya Rp100 ribu sampai Rp150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum, kalau di ruang pribadi itu pilihan. Jadi di rumah tidak wajib, tapi kalau mau dipakai karena kewaspadaan silakan," katanya.
Mantan wali kota Bandung itu menekankan, semua institusi dan pengelola fasilitas umum serta perkantoran untuk mulai mendisiplinkan penggunaan masker tanpa pandang bulu.
"Yang diwajibkan itu adalah di luar rumah, tempat umum dengan pengecualian kalau dia sedang pidato seperti saya, itu tidak harus. Kemudian sedang olahraga cardio tinggi, lari kencang, sepeda kencang itu diizinkan dan sedang makan di ruang publik itu dibolehkan, di luar itu akan ada denda," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: