Lanjutnya, ia berpendapat tindakan Anies Baswedan sudah menyalahi jika mengacu pada pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
"Disini jelas unsurnya terpenuhi yaitu, seseorang, pejabat berwenang, melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara. Anies Baswedan adalah Gubernur, pejabat yang berwenang mengelola keuangan negara (daerah) secara melawan hukum memperkaya suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara," ujarnya.
"Maka Anies Baswedan layak dituduhkan, layak didakwakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan diancam dengan pidana seumur hidup," ucapnya.
Namun, ia menyayangkan tidak ada tindakan tegas dari KPK. Sementara dana yang digelontorkan untuk penyelenggaraan Formula E begitu besar.
"Saya berharap KPK segera turun menyelidiki kasus yang terang benderang didepan mata ini. Dan sebelum KPK turun, ada baiknya Anies Baswedan mundur lah dari jabatannya," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: