Lanjutnya, ia mengatakan bahwa proses pengesahan Raperda menjadi Perda membutuhkan proses panjang. Termasuk, Gubernur Anies Baswedan harus menjelaskan secara detail alasan melakukan Reklamasi.
Selain itu, ia juga mengatakan analisis mengenai dampal lingkungan (amdal) Reklamasi Ancol juga bakal dikupas anggota dewan.
"Kemudian dampak lingkungan belum (dikaji), kemudian banyak persoalan. Di Perda RTRW itu harus dibahas semua aspek, Jadi belum tentu disetujui, perlu pemikiran mendalam itu, karena perdanya dibikin bukan sebagai sampel, tapi sebagai kajian," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil