Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Praktisi: Penerapan GRC Buat Perusahaan Kian Moncer..

Praktisi: Penerapan GRC Buat Perusahaan Kian Moncer.. Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Praktisi, Robertus Maria Bambang Gunawan mengatakan bahwa penerapan Good Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) di dunia bisnis mampu membawa perusahaan mencapai target yang ditetapkan, termasuk industri perbankan.

“Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan atau GRC adalah ketentuan induk yang menaungi pendekatan organisasi melintasi ketiga bidang ini. Dengan keterkaitan yang erat, kegiatan tata kelola, risiko dan kepatuhan semakin terintergasi dan selaras sampai batas tertentu untuk  menghindari konflik, tumpang tindih yang berlebihan dan kesenjangan,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: Perbankan Lambat Turunkan Suku Bunga Kredit, BI Ngeluh

Lanjutnya, ia juga mengatkan bahwa GRC ini mampu mencangkup kegiatan seperti tata kelola perusahaan, manajemen risiko perusahaan (ERM) dan kepatuhan perusahaan terhadap hukum peraturan yang berlaku.

“Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan (Good Governance, Risk Management, and Compliance/GRC) adalah tiga pilar yang bekerja sama untuk tujuan meyakinkan bahwa organisasi memenuhi tujuannya. Tata kelola adalah kombinasi dari proses yang ditetapkan dan dijalankan oleh dewan direksi yang tercermin dalam struktur organisasi dan bagaimana ia dikelola dan dibawa menuju pencapaian tujuan,” ujarnya.

Sementara itu, manajemen risiko memprediksi dan mengelola risiko yang dapat menghambat organisasi untuk mencapai tujuannya. Kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur perusahaan, peraturan perundang-undangan, tata kelola yang kuat dan efisien dianggap sebagai kunci untuk kesuksesan organisasi.

“Dalam momentum penerapan manajemen risiko terintegrasi dan tata kelola terintegrasi, pelaksanaan GRC sudah merupakan solusi dan kebutuhan mendesak konglomerasi industri keuangan nasional, dalam mencapai compliance atas aturan OJK. Sebagian besar induk perusahaan ini adalah bank dengan anak perusahaan yaitu bank, sekuritas, multifinance, dan asuransi,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, meningkatkan kesehatan industry keuangan dan kompetisi konglomerasi industri kuangan perlu disusun arsitektur governance, risk, compliance (GRC) yang terintegrasi bagi industri jasa keuangan nasional ke dalam suatu framework (kerangka kerja) yang komprehensif.  

“Langkah demikian untuk mencapai efisiensi pekerjaan dan biaya untuk menghindari duplikasi proses assurance yang dilakukan dalam tata kelola, manajemen risiko, audit internal, kepatuhan, pengendalian dan komite audit yang mampu memitigasi risiko, baik risiko internal maupun eksternal hingga tingkat minimal. Hal itu untuk mendorong terciptanya konglomerasi industri keuangan yang sehat dan stabil sehingga memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat (konsumen) dan seluruh pemangku kepentingan,” tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: