Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menjelaskan soal temuan pengelolaan dana APBN yang masuk ke rekening pribadi mencapai Rp71,78 triliun yang tersebar di 5 kementerian/lembaga dari laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.
"Itu terdiri dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir," ujarnya dalam cara media workshop virtual, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: Aliran Uang Rp48 Miliar Masuk ke Rekening Pribadi Kemenhan
Baca Juga: Gaji ke-13 Segera Meluncur, Sri Mulyani Kucurkan Dana Rp28 T
Lanjutnya, ia mengatakan secara umum hal tersebut tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan kerugian negara.
Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ditemukaan adanya indikasi kerugian negara terkait masuknya uang negara ke rekening pribadi tersebut.
"Sanksi yang akan dikenakan sesuai peraturan dan tingkat kesalahan, dapat berupa sanksi administratif termasuk sanksi pidana, jika ada unsur melawan hukum dan ada kerugian negara. Sejauh ini belum menemukan adanya kerugian negara," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil