Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Hal itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.
Menurutnya, dalam keputusan tersebut, FSPPB sebagai perwakilan seluruh Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina, tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
"Padahal, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili Serikat Pekerja, sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan." katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (20/7).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil