Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, angkat bicara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masuk ke rekening pribadi pejabat Bawaslu.
"Saya sebenarnya tidak mau komentar, tapi saya akan membacakan klarifikasi dari BPK kata teman-teman," ujar Afif di Gedung KPU, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Rp48,1 Miliar Masuk Rekening Pribadi, DPR Mau Todong Prabowo
Menurut Afif, perihal berita yang beredar terkait hasil pemeriksaan laporan dana yang bersumber dari APBN pada Bawaslu Kabupaten/Kota Lampung tidak sama dengan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.
"Judul dalam LHP sangat jelas, satu, pengguna rekening pribadi sebagai rekening antara atas pengambilan sisa belanja LS (belanja langsung) dan TUP (tambahan uang persediaan) pada Bawaslu Kabupaten, Kota, Provinsi Lampung," ujar Afif.
Dia menambahkan, "temuan tersebut tidak berimplikasi pengembalian maupun pidana. Begitu klarifikasinya."
Ia memastikan tidak masalah pengelolaan anggaran di Bawaslu seperti yang diberitakan media massa. Karena selama ini laporan keuangan Bawaslu selalu mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Kalau mau detailnya tanya ke Pak Sekjen. Soal keuangan saya enggak mengurusi keuangan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo