Sebelumnya, dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan APBN yang pengelolaannya masuk ke dalam rekening pribadi.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menjelaskan total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp71,78 miliar dan tersebar berbagai kementerian/lembaga.
"Terdiri dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir," kata Agung dalam cara media workshop secara virtual.
Untuk temuan di Bawaslu, berupa sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota Lampung sebesar Rp2,93 miliar yang tidak disetor ke rekening Bawaslu provinsi melainkan disetor ke rekening pribadi.
Diketahui, dana tersebut ditransfer ke seorang staf subbag SDM Bawaslu Provinsi Lampung, atas nama FR.
"Permintaan keterangan kepada saudara FR menyatakan rekening dipinjam oleh bendahara pengeluaran untuk menampung sementara pengembalian dana sisa belanja Bawaslu Kab/Kota," ujarnya.
Dia menambahkan, "Pemeriksaan lanjut menunjukkan penggunaan rekening atas nama FR memang benar dipergunakan untuk penampungan sementara karena seluruh uang ditarik dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 hari kalender. Jadi tidak ada kerugian negara, tapi ada risiko karena menggunakan rekening pribadi."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo