Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Terdakwa kasus suap PAW anggota DPR itu mengaku siap bongkar-bongkaran. Apakah niat Wahyu seperti ini akan mengancam posisi Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang saat ini dalam posisi aman?
Wahyu mengajukan permohonan JC pada persidangan Senin (20/7/2020). Pengacara Wahyu, Saiful Anam, menyebut kliennya bakal membongkar semua pihak yang terlibat dalam kasus yang menyeret dua kader PDIP: Harun Masiku dan Saeful Bahri itu.
"Siapa pun yang terlibat, menurut beliau, akan dibuka seterang-terangnya," tegas Saiful, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Jaksa KPK Tak Hadirkan Sekjen PDIP Hasto di Sidang Wahyu Karena..
Dalam perkara ini, Wahyu didakwa menerima suap sebesar Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku. Tujuannya, agar Harun bisa melenggang ke DPR menggantikan caleg PDIP Dapil I Sumsel Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam dakwaan, Wahyu juga disebut menerima uang Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa M Thamrin Payapo. Wahyu mengakui penerimaan uang yang terkait dengan seleksi anggota KPUD Papua Barat itu.
Terdakwa lain dalam kasus ini, yakni eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelin, disebut Saiful juga mengajukan JC. Menurut Saiful, akan ada aktor lain yang terungkap.
"Justru Tio ini kan berbahaya juga, kan. Dia internal, ketika tahu hal-hal yang bersifat rahasia, itu bisa mengungkap semuanya gitu," wanti-wanti Saiful.
Dia berharap permohonan JC yang diajukan kliennya itu dikabulkan majelis hakim. Namun, Saiful tidak akan mendampingi Wahyu lagi dalam persidangan berikutnya. Kuasa hukum Wahyu lainnya, Tony Hasibuan menyebut kliennya telah mencabut kuasanya atas Saiful.
Pencabutan ini tidak berkaitan dengan rencana Wahyu mengajukan JC. Saiful dipecat lantaran menyebut Wahyu akan membongkar kecurangan Pemilu.
"Bapak Wahyu Setiawan menyatakan mencabut kuasanya atas nama Saiful Anam," ujar Tony.
Tony mengatakan yang diutarakan Saiful soal kecurangan Pemilu bukan pernyataan Wahyu, melainkan pernyataan pribadi. Sedangkan soal JC, memang benar. "JC diajukan hanya berkaitan dengan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut di Pengadilan Tipikor, yakni suap PAW Harun Masiku dan seleksi anggota KPU Papua Barat," tutur Tony.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: