Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wahyu Eks KPU Mau Bongkar-bongkaran, Gimana Nasib Hasto?

Wahyu Eks KPU Mau Bongkar-bongkaran, Gimana Nasib Hasto? Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilakan Wahyu mengajukan JC. KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan. "Tentu jika dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia dinyatakan bersalah menurut hukum," ujar Ali.

Namun, Ali mengingatkan, semestinya Wahyu buka-bukaan sejak awal penyidikan maupun ketika duduk sebagai terdakwa di persidangan. Baik itu terhadap perkara saat ini maupun kasus-kasus lain yang diketahuinya dengan didukung bukti konkret.

"Bukan menyatakan sebaliknya, misalnya jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," tutur Ali.

Kalaupun pengajuan JC itu ditolak, Ali menyebut Wahyu bisa menjadi whistle blower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang diketahuinya disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK.

"Dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," tandas Ali.

Jika permohonan JC Wahyu diterima majelis hakim, apakah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masih aman? Nama Hasto, santer disebut terlibat dalam kasus ini. Dalam dakwaan Saeful dan Wahyu, nama Hasto disebut sekali. Dia disebut memerintahkan kuasa hukum PDIP Donny Tri Istiqomah untuk mengirim surat ke KPU. Surat itu berisi permintaan agar KPU menetapkan Harun sebagai pengganti caleg PDIP Dapil I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, untuk menduduki kursi di parlemen.

Sudah dua kali dia dipanggil KPK. Dia juga sempat bersaksi dalam persidangan Saeful pada 16 April lalu. Pada sidang itu, jaksa KPK beberapa kali mencecar Hasto soal percakapannya dengan anak buahnya di partai banteng itu. Tapi, posisinya kini masih aman. Jaksa memastikan tak akan memanggil Hasto lagi dalam persidangan Wahyu.

Jaksa Ronald Worotikan menyebut, pihaknya fokus membuktikan dakwaan terhadap Wahyu sebagai penerima suap.

"Kalau terdakwanya penerima, menurut kami, (Hasto) tidak harus dihadirkan. Karena ini kan menerima saja," ujar Ronald di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2020).

"Berbeda dengan pada saat kita memeriksa Saeful (Bahri) selaku pemberi (suap) kita memerlukan keterangan yang bersangkutan (Hasto)," imbuh dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: