Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memastikan keberadaan buronan kasus cessie alias hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, di Malaysia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah mengaku pihaknya mengetahui keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia hanya melalui penasehat hukum sang buron. Karena itu, Kemenlu pun terus berupaya untuk memastikan kebenaran kabar tersebut melalui serangkaian proses.
"Kemenlu berkomitmen untuk membantu aparat penegak hukum Indonesia yang berupaya menangkap dan memulangkan Djoko Tjandra ke Tanah Air," ujar Teuku dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Baca Juga: Polri: Kita Lagi Upaya Tangkap Kembali Djoko Tjandra
"Kemenlu siap memfasilitasi penegak hukum dalam proses pengembalian Djoko Tjandra ke Indonesia melalui mekanisme kerja sama hukum yang tersedia. Jadi pada intinya, kita lihat masalah ini dari satu rangkaian kebijakan dan upaya. Dalam hal ini, Kemenlu akan memainkan peran dalam proses yang melibatkan otoritas hukum setempat. Yang sudah memasuki proses hubungan lintas negara," lanjutnya.
Teuku menegaskan otoritas hukum Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah Malaysia untuk mengurusi proses penangkapan Djoko Tjandra.
"Kami meyakini, masing-masing otoritas hukum kita memiliki kerja sama dengan otoritas hukum mitra mereka di Malaysia," katanya.
Djoko Tjandra belum diketahui pasti keberadaannya. Namun, melalui surat dari Djoko Tjandra bertanggal 17 Juli 2020 yang dibacakan tim pengacara kepada majelis hakim, Djoko Tjandra disebut berada di Malaysia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: