Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil kepala daerah yang belum juga merealisasikan pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak Tahun 2020 hingga Agustus.
Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan Pemda yang proses transfernya masih di bawah 100 persen secara berkala akan terus dilakukan penekanan agar proses pencairannya dapat segera diselesaikan sebelum Agustus 2020.
"Selanjutnya, terhadap pemerintah daerah yang transfernya kepada KPU dan Bawaslu kurang dari 40 persen, kami telah berkoordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah untuk dibuatkan teguran. Apabila sampai dengan minggu pertama Agustus, pemda pelaksana Pilkada belum mentransfer 100 persen NPHD-nya kepada penyelenggara Pilkada, para kepala daerah dimaksud akan diundang ke Jakarta untuk mendapatkan pengarahan khusus dari Bapak Mendagri," tegasnya.
Baca Juga: Tito Karnavian: Pilkada 2020 Bisa Bantu Penanganan Covid-19
Tercatat, per 24 Juli pukul 21.00 WIB, realisasi kepada KPU yakni Rp9,22 trilliun atau 90,49 persen. Sementara realisasi pencairan untuk Bawaslu Rp3,05 trilliun atau 88,32 persen sedangkan untuk PAM yaitu Rp574,88 milliar atau 37.64 persen.
"206 Pemda di dalamnya ada Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Jambi telah 100 persen transfer ke KPU," kata Ardian.
Sementara, terdapat lima pemda yang transfernya kurang dari 40 persen yaitu Kabupaten Halmahera Utara, Kota Ternate, Kabupaten Karawang, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Halmahera Barat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: