Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terancam Dipidana, Saran Demokrat: Tengku Zul Minta Maaf Saja..

Terancam Dipidana, Saran Demokrat: Tengku Zul Minta Maaf Saja.. Kredit Foto: IG @tengkuzulkarnain.id

Menurut dia, ceramah Tengku Zul menabrak aturan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Selain itu, ia mengatakan Tengku Zul terindikasi melanggar Pasal 156 KUHP yang berbunyi; Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Ada baiknya ustadz @ustadtengkuzul menarik ucapannya dan minta maaf," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: