Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) merilis data pembayaran klaim asuransi yang dibayarkan kepada nasabah terkait dengan Covid-19. Sejak awal Covid-19 merebak di Indonesia pada kisaran Maret 2020 hingga periode Juni 2020, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim sebesar Rp216 miliar.
Komitmen industri asuransi jiwa tetap dilaksanakan meskipun pemerintah telah menyatakan bahwa Covid-19 merupakan pandemi. Oleh sebab itu, biaya pengobatan akibat Covid-19 ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga: Gandeng Fave, Sequis Pasarkan Asuransi Mikro Secara Digital
"Pembayaran klaim kepada nasabah terkait Covid-19 merupakan bukti komitmen industri asuransi yang berkelanjutan untuk senantiasa memberikan perlindungan terhadap nasabah dalam upaya turut serta menunjang kesejahteraan masyarakat secara nasional," ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Secara rinci, pembayaran klaim terkait Covid-19 kepada nasabah sebesar kisaran Rp216 miliar adalah untuk 1.642 polis yang dipergunakan untuk melakukan pengobatan di rumah sakit rujukan nasional maupun rumah sakit di luar negeri serta untuk risiko meninggal dunia yang disebabkan oleh Covid-19.
Data AAJI menunjukkan, dari 1.642 klaim dibayarkan kepada nasabah terkait wabah Covid-19, sebesar 1.578 di antaranya merupakan klaim produk asuransi kesehatan dengan nilai Rp200.6 miliar atau 92,9% dari total klaim. Sementara itu, 64 dari total 1.642 klaim adalah klaim produk asuransi jiwa kredit atas risiko meninggal dunia dengan nilai sebesar Rp15.4 miliar atau 7,1% dari total klaim terkait Covid-19.
"Di masa sulit di mana semua sektor bisnis terkena dampak Covid-19, kami dari industri asuransi jiwa merasa bersyukur dapat turut membantu meringankan beban masyarakat melalui pembayaran klaim kepada nasabah yang tersebar di wilayah Indonesia dan bahkan di Singapura dan Amerika Serikat," kata Budi.
Dia menambahkan, AAJI mengapresiasi perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang di masa pandemi yang tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan tidak mengecualikan Covid-19 ke dalam proteksi yang diberikan walaupun sudah dikategorikan sebagai penyakit pandemi.
Sementara itu, dari keseluruhan klaim terkait Covid-19 yang dibayarkan, tiga provinsi terbesar untuk pembayaran klaim adalah DKI Jakarta sebesar Rp146.9 miliar untuk 668 polis, Jawa Timur sebesar Rp21.1 miliar untuk 162 polis, dan Jawa Barat dengan nilai klaim sebesar Rp19.2 miliar untuk 295 polis.
"Kami berharap agar seluruh masyarakat selalu menjaga kesehatan dan memiliki perlindungan untuk menjaga kemungkinan dari risiko kehidupan pada masa yang akan datang. Kami juga ingin kembali mengimbau untuk nasabah memeriksa kembali ketentuan polis masing-masing karena tiap-tiap perusahaan asuransi menawarkan manfaat yang berbeda-beda," tutup Budi Tampubolon.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: