Laporan sendiri diterima dengan nomor LP/4481/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor bernama Teuku Syahrial dan terlapor Budi Djarot. Pasal yang dilaporkan yakni berkaitan dengan pasal tentang penghasutan atau menyebar kebencian dan atau berita bohong dan atau diskriminasi ras dan etnis.
Meski begitu, pihaknya mengaku esimis melaporkan kasus ini ke polisi karena dirinya berkaca pada kasus-kasus serupa yang tak kunjung terungkap. Aziz mencontohkan kasus Ade Armando yang hingga kini dinilainya masih aman-aman saja meski sudah berstatus sebagai tersangka.
"Ya karena kita sudah lihat ya beberapa kali buzer-buzer atau pihak yang kontra dengan pihak Habib Rizieq Shihab tidak pernah diproses sebagaimana contohnya Ade Armando yang sampai saat ini masih tersangka tapi aman-aman saja," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami