Arab Saudi Tangkap Ribuan Jemaah Haji Ilegal, Ada Laporan WNI?
Sekitar 2.050 orang telah ditahan di Kota Suci Mekah, Arab Saudi. Mereka ditangkap saat berusaha menyusup ke situs suci ibadah haji tanpa izin haji. Juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji Arab Saudi, mengatakan mereka ditangkap sebelum berhasil masuk ke wilayah Arafah jelang puncak ibadah haji.
Juru bicara menambahkan bahwa tindakan hukum telah diambil terhadap para pelanggar. Mereka gagal menyusup sebagai jemaah haji ilegal, dan jelas melanggar tindakan pencegahan coronavirus dan protokol pencegahan yang sudah ditetapkan Kerajaan.
Baca Juga: Haji Berakhir, 10.000 Jemaah Dikarantina di Arab Saudi
Seperti diketahui, Arab Saudi telah mengerahkan ribuan personel keamanan untuk melakukan penjagaan ekstra ketat, baik di dalam maupun sekitar situs suci haji. Sejak 19 Juli lalu, Arab Saudi sudah melarang orang-orang tanpa izin memasuki tempat-tempat suci ibadah haji di Mekah, seperti Mina, Muzdalifah dan Arafah.
Pembatasan itu diberlakukan untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji terbatas tahun ini berjalan aman dan lancar. Di samping itu, ingin memastikan semua jemaah haji aman dari penularan COVID-19.
Bagi mereka yang melanggar dihukum dengan denda SR10.000, dan akan berlipat ganda jika terjadi pengulangan.
Sementara itu, Konsulat Jenderal RI Jeddah, Eko Hartono mengungkapkan belum mendapatkan laporan adanya warga negara Indonesia yang terjaring haji ilegal di Mekah.
"Sampai saat ini belum ada info WNI yang ibadah haji ilegal," kata Eko saat dikonfirmasi di tvOne, Senin (3/8/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: