Menurut Pasal 3 Ayat 4 UU no. 17 tahun 2003, ada 5 fungsi dari APBN yakni:
- Berfungsi sebagai otorisasi dimana, anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
- Sebagai perencanaan dan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
- Sebagai pengawas agar anggaran yang ada dapat digunakan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya.
- Anggaran agar dapat didistribusikan dengan baik dan memperhatikan unsur keadilan dan kepatutan.
- Upaya untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Selain itu Fungsi APBN ini juga berguna untuk membiayai pembangunan yang dilakukan pemerintah. Anggaran negara wajib memerhatikan keadilan dan kepatutan rakyatnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: