Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Zona Hijau?

Apa Itu Zona Hijau? Kredit Foto: Antara/Moch Asim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Zona Hijau adalah sebuah wilayah atau daerah sudah tidak ada kasus atau infeksi dari pandemi alias sudah dinyatakan aman. Aktivitas seperti biasa juga sudah bisa berjalan dengan normal di zona hijau.

Namun, pada wilayah zona hijau tetap perlu ada kesadaran masyarakat untuk meningkatkan protokol kesehatan seperti jarak sosial, cuci tangan, hingga pemakaian masker.

Baca Juga: Istilah Zona Hijau-Kuning Menyesatkan, Indonesia Merah Corona!

Upaya pencegahan lain yang bisa dilakukan adalah dengan merespons secara cepat setiap gejala terkait dengan COVID-19. Orang-orang yang mengalami gejala seperti demam, batuk, dan sesak napas, wajib melapor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  

Selain itu, seluruh perjalanan yang masuk ke zona hijau, wajib diperiksa. Jika terbukti ada yang positif COVID-19, maka dia wajib dikarantina selama 14 hari sebelum dipersilakan masuk ke zona hijau.

Pemerintah di zona hijau juga wajib mengisolasi setiap pelancong yang datang ke wilayahnya selama kurang lebih 14 hari.  Kalau tidak, penularan dapat kembali terjadi dan bisa menjadi zona merah lagi.

Lantas, apa itu zona merah? Zona Merah adalah masih adanya kasus pandemi COVID-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang tinggi.

Dalam kasus zona merah diperlukan protokol kesehatan yang serius, seperti menutup sekolah, tempat ibadah, dan bisnis. Selain itu juga membatasi perjalanan hanya untuk tujuan sangat penting.

Memberlakukan lockdown (karantina) bagi daerah yang telah terinfeksi virus corona dan menjaga orang-orang tetap berada di rumah mereka sambil tetap mengirimkan kebutuhan mereka tanpa melakukan kontak fisik.

Lalu diperlukan juga penyediaan fasilitas terpisah untuk kasus infeksi dan yang tidak terinfeksi dari layanan kesehatan lainnya.

Dengan tanda zona merah sendiri diharapkan masyarakat agar tetap di rumah dan tidak melakukan kontak fisik serta melakukan etika batuk dan bersin meski hanya bertemu dengan keluarga. Seluruh perjalanan ke zona merah pun ditiadakan karena bisa memperparah keadaan.

Selain zona hijau dan merah, ada juga zona kuning. Zona kuning artinya ada beberapa kasus dengan penularan lokal. Di zona ini bisa dilakukan PSBB atau karantina wilayah secara parsial.

Selain itu, zona kuning akan menerapkan protokol kesehatan yang sama dengan Zona Hijau yaitu dengan mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi (pelacakan kontak), dan melakukan pengujian, pemantauan maupun isolasi mandiri. Tak lupa melakukan jarak sosial, mencuci tangan, dan etika bersin agar tidak membuat transimi lokal kembali terjadi.

Untuk kasus yang parah bisa dilambangkan dengan zona hitam yaitu kondisi hitam yang bisa memiliki arti darurat. Pemerintah setempat dalam hal ini harus lebih tegas dalam memberlakukan karantina atau lockdown.

Fasilitas kesehatan yang menangani pandemi jpun harus diperbanyak. Pengujian dan pelacakan kontak dari pasien yang terinfeksi juga harus dilakukan secara masif agar keadaan tidak semakin mencekam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: