Dalam surat tersebut ia mencatat beberapa kesimpulan atas praktik rangkap jabatan.
Di samping itu, praktik rangkap jabatan menyebabkan dobel penghasilan yang tidak didasarkan prinsip imbalan, atas beban tambahan yang wajar dan berbasis kinerja.
Sambungnya, setelah melakukan pendalaman, ditemukan 281 komisaris yang masih aktif di instansi asal.
Berdasarkan jabatan, rekam jejak karier, dan pendidikan, ditemukan sebanyak 91 komisaris atau 32 persen berpotensi konflik kepentingan,
“Dan 138 komisaris atau 49 persen tidak sesuai kompetensi teknis dengan BUMN di mana mereka ditempatkan,” tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil