Kredit Foto: KrASIA
Tahun 2010 - Gugatan tersebut diputuskan pada 18 November 2010, di mana Global Mediacom diwajibkan untuk melakukan pembelian 406.611.912 lembar saham PT Mobile-8 Telecom milik KT Corporation ditambah dengan bunga yang perhitungannya dimulai sejak 6 Juli 2009 sampai pembayaran tersebut dilakukan.
Masih berdasarkan putusan yang sama, Global Mediacom diwajibkan membayar biaya hukum dan lain-lain sebesar US$731.642 dan biaya arbitrase sebesar US$238.000
Tahun 2015 - Global Mediacom menerima pemberitahuan (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, eksekusinya tertunda karena ada proses pengadilan yang sedang berlangsung dalam kasus ini berkenaan dengan keabsahan Perjanjian Opsi tanggal 9 Juni 2006 dalam kasus No. 431/PDT.G/2010/PN/JKT.PST.
Tahun 2017 - Perjanjian yang menjadi dasar permohonan gugatan tahun 2006 lalu telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah dinyatakan inkracht.
Tahun 2019 - KT Corporation mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditotal berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK.Pdt.G.2019 tanggal 27 Maret 2019
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih