Tahun 2010 - Gugatan tersebut diputuskan pada 18 November 2010, di mana Global Mediacom diwajibkan untuk melakukan pembelian 406.611.912 lembar saham PT Mobile-8 Telecom milik KT Corporation ditambah dengan bunga yang perhitungannya dimulai sejak 6 Juli 2009 sampai pembayaran tersebut dilakukan.
Masih berdasarkan putusan yang sama, Global Mediacom diwajibkan membayar biaya hukum dan lain-lain sebesar US$731.642 dan biaya arbitrase sebesar US$238.000
Tahun 2015 - Global Mediacom menerima pemberitahuan (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, eksekusinya tertunda karena ada proses pengadilan yang sedang berlangsung dalam kasus ini berkenaan dengan keabsahan Perjanjian Opsi tanggal 9 Juni 2006 dalam kasus No. 431/PDT.G/2010/PN/JKT.PST.
Tahun 2017 - Perjanjian yang menjadi dasar permohonan gugatan tahun 2006 lalu telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah dinyatakan inkracht.
Tahun 2019 - KT Corporation mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditotal berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK.Pdt.G.2019 tanggal 27 Maret 2019
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih