Di masa Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, tambahan pendapatan menjadi harapan semua orang terutama para pensiunan. Pemerintah pun memastikan Pensiun ke-13 tahun 2020 akan dibayarkan mulai 10 Agustus 2020.
Branch Manager Kantor Cabang Utama Jakarta PT Taspen (Persero) Ariyadi menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran, pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 akan dilaksanakan mulai 10 Agustus 2020. Pembayaran dilakukan sesuai dan sebesar penghasilan Juli 2020.
Pembayaran juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Baca Juga: OJK Komitmen Tingkatkan Perbaikan Sesuai Laporan BPK
Baca Juga: Terupdate: Gaji Ke-13 PNS Cair Pekan Depan!
"Komponen penghasilan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun/penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan," jelas Ariyadi.
Ariyadi menambahkan, penerima pensiun dan penerima tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka Pensiun ke-13 diberikan kepada salah satu yang jumlahnya lebih besar.
Sementara penerima pensiun dan penerima tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda, maka diberikan kedua-duanya Pensiun ke-13.
"Contoh, penerima pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda,'' imbuh Ariyadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: