Kemudian, untuk pembayaran Pensiun ke-13 bagi penerima pensiun/penerima tunjangan, dan eks PNS Dephub PT KAI (Persero) dilakukan melalui masing-masing Kantor Bayar Pensiun. Bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Agustus 2020, maka pembayaran Pensiun ke-13 dilakukan oleh instansinya.
"Kepada para pensiunan juga diharapkan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen," pinta Ariyadi.
Pencairan Pensiun ke-13 sendiri merujuk kepada PP 44/2020 dan Permen Keuangan 106/PMK.05/2020 tentang Pemberian dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Pensiun 13 Tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan yang bersumber dari APBN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: