Kuasa Hukum KT Corporation Warakah Anhar dari Kantor Hukum Amir Syamsudin & Partners, membantah bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya pada salah satu anak perusahaan MNC Group, yakni Global Mediacom disebut tidak valid
Menurutnya, permohonan Pailit yang diajukan KT Corporation didasarkan pada bukti yang kuat dan sesuai dengan ketentuan UU Kepailitan dan PKPU.
Baca Juga: Gugatan Pailit Global Mediacom Punya Landasan Hukum yang Kuat
Baca Juga: Berani-beraninya Media China Sentil Sikap Indonesia atas LCS
Diketahui sebelumnya, dalam pemberitaan yang beredar, Global Mediacom menyebutkan bahwa Perjanjian Opsi Jual dan Beli pada Juni 2006 telah dibatalkan demi hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 97/PDT.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Berdasarkan penelusuran diketahui bahwa dalam perkara tersebut, pihak yang berperkara adalah MNC Investama sebagai penggugat melawan salah satu direktur Global Mediacom sebagai tergugat dan anggota Direksi lain serta PT Global Mediacom selaku turut tergugat I s.d. Turut Tergugat V.
"KT Corporation sama sekali bukan pihak dalam perkara tersebut,”. Katanyq, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: