Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Lho 29 Titik Kawasan Khusus Bersepeda DKI Jakarta

Ini Lho 29 Titik Kawasan Khusus Bersepeda DKI Jakarta Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sementara itu, Jalan Pemuda dan Jalan RA Fadillah tidak dilaksanakan karena zona merah Covid 19.

Jakarta Selatan

1. JLNT Antasari;

2. Jalan Sultan Iskandar muda;

3. Jalan Tebet Barat Dalam Raya;

4. Jalan Kesehatan Raya;

5. Jalan Cipete Raya.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga menyiapkam Jalur Sepeda Sementara yang terletak di Jalan Sudirman - Thamrin - Medan Merdeka Barat. Dimana, dua lajur lalin paling kanan diperuntukan bagi kendaraan bermotor dan lajur lainnya untuk pesepeda.

"Pada ruang lalin dengan 3 lajur, maka 1 lajur paling kanan disiapkan bagi kendaraan bermotor dan 2 lajur lainnya untuk Pesepeda," imbuhnya.

Sementara itu, sebanyak 1.610 petugas yang terdiri dari TNI/Polri, Dishub dan Satpol PP disiagakan untuk mengamankan 29 titik KKP dan Jalur Sepeda Sementara di Jakarta.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: