Sementara itu, Jalan Pemuda dan Jalan RA Fadillah tidak dilaksanakan karena zona merah Covid 19.
Jakarta Selatan
1. JLNT Antasari;
2. Jalan Sultan Iskandar muda;
3. Jalan Tebet Barat Dalam Raya;
4. Jalan Kesehatan Raya;
5. Jalan Cipete Raya.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga menyiapkam Jalur Sepeda Sementara yang terletak di Jalan Sudirman - Thamrin - Medan Merdeka Barat. Dimana, dua lajur lalin paling kanan diperuntukan bagi kendaraan bermotor dan lajur lainnya untuk pesepeda.
"Pada ruang lalin dengan 3 lajur, maka 1 lajur paling kanan disiapkan bagi kendaraan bermotor dan 2 lajur lainnya untuk Pesepeda," imbuhnya.
Sementara itu, sebanyak 1.610 petugas yang terdiri dari TNI/Polri, Dishub dan Satpol PP disiagakan untuk mengamankan 29 titik KKP dan Jalur Sepeda Sementara di Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: