Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Irwan ikut merespons terkait ancaman resesi ekonomi akibat dampak dari pandemi virus corona. Bahkan, pada kuartal II-2020 ekonomi Indonesia melorot sebesar 5,32 persen.
Terkait itu, Irwan mempertanyakan, peran dan keberadaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2020 tengang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Covid-19 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 2/2020.
Baca Juga: Puan Masih Keok dari AHY, Demokrat Mending Pikir-Pikir Deh!
Baca Juga: Demokrat: Ekonomi Blusuk, Utang Tinggi, Pak Jokowi Butuh Apa Lagi
Sebab, menurut dia, dalam aturan tersebut pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengelola uang negara dengan selonggar-longgarnya tanpa potensi pidana, kebijakan kenaikan harga listrik, iuran BPJS juga penarikan pajak yang tinggi.
“Rakyat sudah cukup menderita dengan kenaikan harga listrik, BPJS, biaya pendidikan dan kesehatan termasuk pajak. Jangan lagi rakyat yg disalah-salahkan terkait penggunaan masker, sosial distancing dan lain-lain. Apalagi mau disanksi tentu itu makin memberatkan hidup mereka,” katanya kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil